Ijin Pariwisata
Admin bulelengkab | 25 Maret 2016 | 530 kali
PROSEDUR PENGAJUAN
-
Pengajuan berkas di loket Pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
-
Pemeriksaan berkas
-
Pemeriksaan lokasi / lapangan
-
Rapat tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima / ditolak
-
Proses izin / SK
-
Penyerahan izin / SK
PERMOHONAN IJIN USAHA RUMAH MAKAN (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
-
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Fotocopy KTP / identitas pengusaha
-
Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah / kontrak
-
Data – data fasilitas usaha rumah makan
-
Fotocopy HO / SITU dan fotocopy dokumen UKL / UPL (khusus untuk di atas 50 kursi) proses 15 hari kerja
PERMOHONAN IJIN USAHA BAR (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
-
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Fotocopy KTP / identitas pengusaha
-
Fotocopy sertifikat / bukti kepemilikan tanah
-
Data – data fasilitas usaha bar
-
Fotocopy HO/SITU dan fotocopy dokumen UKL/UPL.
PERMOHONAN IJIN USAHA RESTORAN (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
-
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Fotocopy KTP / identitas pengusaha
-
Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah / kontrak
-
Data – data fasilitas usaha rumah makan
-
Fotocopy HO / SITU dan fotocopy dokumen UKL / UPL (khusus untuk di atas50 kursi).
IJIN USAHA HOTEL MELATI (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata di Kabupaten Buleleng.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
-
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Fotocopy KTP / identitas penanggung jawab
-
Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah
-
Fotocopy HO / SITU
-
Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan
-
Data fasilitas hotel melati yang bersangkutan (proses 15 hari kerja).
IJIN USAHA PONDOK WISATA (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata di Kabupaten Buleleng.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
-
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Fotocopy KTP / identitas penanggung jawab
-
Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah
-
Fotocopy HO / SITU
-
Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan
-
Data fasilitas pondok wisata yang bersangkutan.
Download Formulirnya disini :
-
hotel melati
-
pondok wisata
-
restoran (baru)
-
restoran (perpanjangan)
-
bar
-
bar (perpanjangan)
Download disini