Ijin Pariwisata

Admin bulelengkab | 25 Maret 2016 | 530 kali

 

PROSEDUR  PENGAJUAN

  1. Pengajuan berkas di loket Pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan lokasi / lapangan
  4. Rapat tim teknis dan membuat BAP  untuk menentukan permohonan diterima / ditolak
  5. Proses izin / SK
  6. Penyerahan izin / SK

 

PERMOHONAN  IJIN  USAHA  RUMAH  MAKAN  (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

DASAR  HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Fotocopy  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP / identitas pengusaha
  3. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah / kontrak
  4. Data – data fasilitas usaha rumah makan
  5. Fotocopy HO / SITU dan fotocopy dokumen UKL / UPL (khusus untuk di atas 50 kursi) proses 15 hari kerja

 

 

PERMOHONAN  IJIN  USAHA  BAR  (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

DASAR  HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Fotocopy  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP / identitas pengusaha
  3. Fotocopy sertifikat / bukti kepemilikan tanah
  4. Data – data fasilitas usaha bar
  5. Fotocopy HO/SITU dan fotocopy dokumen UKL/UPL.

 

 

PERMOHONAN  IJIN  USAHA  RESTORAN  (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR  HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga di Kabupaten Buleleng.

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Fotocopy  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP / identitas pengusaha
  3. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah / kontrak
  4. Data – data fasilitas usaha rumah makan
  5. Fotocopy HO / SITU dan fotocopy dokumen UKL / UPL (khusus untuk di atas50 kursi).

 

 

IJIN  USAHA  HOTEL MELATI   (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR  HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata di Kabupaten Buleleng.

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Fotocopy  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP / identitas penanggung jawab
  3. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah
  4. Fotocopy HO / SITU
  5. Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan
  6. Data fasilitas hotel melati yang bersangkutan (proses 15 hari kerja).

 

 

IJIN  USAHA  PONDOK WISATA   (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

DASAR  HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata di Kabupaten Buleleng.

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis di atas kertas bermaterai diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Fotocopy  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Fotocopy KTP / identitas penanggung jawab
  3. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah
  4. Fotocopy HO / SITU
  5. Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan
  6. Data fasilitas pondok wisata yang bersangkutan.

 

Download Formulirnya disini :

  • hotel melati
  • pondok wisata
  • restoran (baru)
  • restoran (perpanjangan)
  • bar
  • bar (perpanjangan)
Download disini