MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGA KERJAAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(iuran dibayar oleh Pemerintah Daerah sebesar 0'24% dari upah perbulan)
Tenaga kerja/PNS peserta program BPJS ketenagakerjaan apabila mengalami musibah kecelakaan kerja saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja,di lokasi kerja dan kembali ke rumah, manfaat yang diberikan sebagai berikut :
a. Biaya Pengobatan dan perawatan MAX 20.000.000/ kasus
b. Biaya transport untuk berobat ( darat Rp. 750.000, laut Rp. 1.000.000,udara Rp. 2.000.000)
c. Penggantian biaya selama tenaga kerja tidak bekerja (sesuai upah yang dilaporkan)
d. Biaya penggantian gigi tiruan MAX 2.000.000
e. Santunan cacad (apabila setelah kecelakaan tenaga kerja mengalami cacad)
f. Biaya rehabilitasi prothese anggota badan dan alat bantu
g. Biaya rehabilitasi medik MAX 2.000.000
h. Penyakit akibat kerja (31 jenis penyakit)
II. JAMINAN KEMATIAN
( iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 0,30% dari upah perbulan)
Apabila tenaga kerja mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam hubungan kerja,ahli waris akan menerima
santunan sebagai berikut :
a. Jaminan Kematian Upah karyawan selama 48 bulan akan diganti oleh BPJS TK
contoh upah Rp. 1.700.000,00
1.700.000,00 x 48 bulan = Rp. 81.600.000,00
b. Santunan berkala perbulan 200.000 selama 24 bulan (2 tahun) Rp. 4.800.000,00
c. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,00
TOTAL PENERIMAAN SANTUNAN Rp. 88.400.000,00
Apabila tenaga kerja mengalami musibah kematian karena sakit atau tidak ada dalam hubungan kerja,ahli waris akan
menerima santunan sebagai berikut :
a. Jaminan Kematian Rp. 14.200.000,00
b. Santunan berkala per bulan 200.000 selama 24 bulan (2 tahun ) Rp. 4.800.000,00
c. Biaya pemakaman Rp.2.000.000,00
TOTAL PENERIMAAN SANTUNAN Rp. 21.000.000,00
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37TAHUN 2014
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2015
URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
I. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah
Dalam Peraturan Presiden nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 dijelaskan bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tAHUN 2015 adalah " Melanjutkan Reformasi bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan", dengan sasaran yang harus di capai pada Tahun 2015, adalah :
1. Pertumbuhan ekonimi ditargetkan untuk tumbuh sekitar 5,8 persen;
2. Inflansi ditargetkan pada kisaran 3,0 persen sampai dengan 5,0 persen;
3. Jumlah penduduk miskin berkisar antara 9,0 persen sampai denagan 10,0 persen;
4. Tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 5,5 persen sampai dengan 5,7 persen;
Berdasarkan tema dan sasaran tersebut di atas, dalam RKP Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nnomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 terdapat 9 (sembilan) bidang pembanginan sesuai Undang-Undang nonor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanginan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dengan isu-isu strategis pada masing-masing bidang sebagai berikut ;
1. Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
a. Pengendalian Jumlah Penduduk;
b. Reformasi Pembangunan Kesehatan;
1) Sistem Jaminan Sosial Nasional (demand and supply);
2) Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.
c. Reformasi pembangunan Pendidikan;
d.Sinergi Percepatan.
2. Bidang Ekonomi
a. Transformasi Sektor Industri Dalam Arti Luas;
b. Peningkatan Daya saing Tenaga Kerja;
c. Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi;
e. Reformasi Keuangan Negara.
3. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a. peningkatan Kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
b. Belanja Tidak Langsung
Pengangguran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Belanja Pegawai
a) Pengangguran untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta
pemberian gaji ketiga belas.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai tahun 2015
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala,kenaikan pangkatkeluarga dan mutasi pegawai
dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja
pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan Anggota
DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2015 dengan mempedomani Undang-undang nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional, Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DAN Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan Kesehatan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan
bagi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD di luar cakupan penyelenggaraan
jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Undang-undang nomor 40
Tahun 2004,Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Tahun 2006, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nonor 24 Tahun 2013,yang ditindaklanjutin dengan
Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006,
Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan
peraturan perundang-undangan lainnya; dan
f) Fasilitas pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan,cepat,tepat dan sederhana
dengan mempedomani Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik;