|
Nomor : 431/186/BKPL/2014
Lamp : -
Perihal : Pemberitahuan
Dalam rangka perayaan hari suci Nyepi caka 1936 serta merujuk Surat Edaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) nomor : 010/SE/MUDP/I/2014 dan hasil rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, disampaikan bahwa pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk ogoh-ogoh supaya sesuai dengan dasar susastra agama Hindu, dan tidak dibenarkan mengunakan bentuk atau perwujudan Panca Pandawa, Ramayana dan sejenisnya yang meyimbulkan kebaikan.
2. Tidak Mengunakan wujud / bentuk, ataupun indentitas lainnya yang terkait atribut Politik maupun Partai Politik, baik dalam wujud ogoh-ogoh maupun atribut pengiring lainnya dalam pengarakan ogoh-ogoh.
3. Pengarakan ogoh-ogoh sedapat mungkin hanya dilakukan di wewekon Desa Pakraman / Desa Adat bersangkutan. Apabila sampai melewati wewekon Desa Pakraman / Desa Adat lainnya supaya diadakan pesadok atau koordinasi, baik dengan prajuru Desa Pakraman / Desa Adat yang dilewati maupun aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya.
4. Alat musik yang digunakan Gambelan Bali dan sejenisnya yang mencerminkan tradisi Adat Bali.
5. Tidak diperbolehkan membunyikan Petasan dan ataupun bentuk lain sejenisnya yang menimbulkan suara menggelegar.
6. Menyerahkan daftar susunan Panitia lengkap beserta penanggung jawab yang jelas kepada Bendesa / Kelian Desa Pakraman setempat.
7. Menjaga stabilitas kondusifitas dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif Tahun 2014.
|
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan di sampaikan Kepada Yth :