Ikuti Kami

PENGUMUMAN LELANG

Admin bulelengkab | 24 Mei 2016 | 261 kali

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : 900/84.5 /Bid.V/BPKAD/2016

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dengan perantaraanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMD dengan penawaran secara tertulis melalui Aplikasi Lelang Internet(ALI) tanpa kehadiran peserta lelang terhadap barang-barang dalam kondisi apa adanya , pada:

 

Hari                          : Rabu;

Tanggal                    : 25 Mei2016;  

Pukul                        : 10.00 WIB (waktu server ALI) atau 11.00 WITA;   

Tempat Lelang         : Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

                                                                                             Jalan  Pahlawan No. 1 Singaraja

Terhadap barang berupa:

  1. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Buleleng terdiri 1 (satu) unit Rak Buku, 2 (dua) unit Filling Besi/Metal, 3 (tiga) unit AC Split, 2 (dua) unit Radio HF/FM/ Handy Talkie, 1 (satu) unit RIG, 1 (satu) unit Radio ssb, 1 (satu) unit Komputer (Program Pendataan P/Sementara), 1 (satu) unit PC Mesin, 7 (tujuh) unit Printer, 4 (empat) Printer Ink Jet, 1 (satu) unit Server Khusus, 1 (satu) unit Alat komunikasi Intercom PABX, 1 (satu) unit Faximili. (Nilai Limit Rp1.117.600,00 Uang JaminanRp600.000,00)
  2. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dalam kondisi rusak berat terdiri dari 7 (tujuh) unit Alat Pemadam Kebakaran, 3 (tiga) unit Helm baja, 3 (tiga) unit Printer, 1 (satu) unit PC Unit/Komputer PC, 1 (satu) unit Kursi Kerja Pejabat Eselon II, 1 (satu) unit Pesawat telepon, 3 (tiga) unit Handy Talkie, 2 (dua) unit VHF Signal Generator.(Nilai Limit Rp195.000,00 Uang JaminanRp100.000,00).
  3. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng terdiri dari 1 (satu) unit Mesin ketik Manual Standar (14-16), 3 (tiga) unit Kursi rapat,3 (tiga) unit Kursi Lipat, 1 (satu) unit Kursi Kerja, 2 (dua) unit AC Unit, 2 (dua) unit Lap Top, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit Printer, 1 (satu) unit UPS, 1 (satu) unit Harddisk Eksternal, 1 (satu) unit Webcam, 1 (satu) unit Wireless Access Point, 1 (satu) unit Kursi Kerja Pejabat Eselon IV, 1 (satu) unit Kursi Rapat Pejabat Eselon III, 1 (satu) unit Video Monitor. (Nilai Limit Rp658.000,00 Uang JaminanRp300.000,00).
  4. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Buleleng terdiri dari 2 (dua) unit AC Split, 2 (dua) unit Kamera, 1 (satu) unit Radio, 3 (tiga) unit PC Unit/ Komputer PC, 9 (sembilan) unit Printer, 4 (empat) unit UPS, 2 (dua) unit Harddisk Eksternal, 7 (tujuh) unit Intercom, 1 (satu) unit Radio RIG, 1 (satu) unit Handycam, 1 (satu) unit Microphone Berdiri, 2 (dua) unit Microphone Meja/duduk, 2 (dua) unit Pesawat telepon, 2 (dua) unit Alat perekam, 2 (dua) unit Kursi Kerja, 5 (lima) unit Kursi kerja Pejabat Eselon. (Nilai Limit Rp740.500,00 Uang JaminanRp400.000,00).
  5. 1 (satu) paket mateial sisa bongkaran Gedung Sekolah Dasar Negeri 4 Tembok pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng terdiri dari 6 (enam) unit Daun Pintu Kamper, 0,22 m3  Kusen Pintu, 1,23 m3 Kusen Jendela, 30 (tiga puluh) unit Daun Jendela, 109 (seratus sembilan) batang Seng Gelombang, 0,21 m3 Usuk Kruing 5/7 P=4M, 0,23 m3  Balok kruing 6/12 P=4 M. (Nilai Limit Rp5.544.919,00 Uang JaminanRp2.500.000,00).
  6. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng terdiri dari 3 (tiga) unit AC Unit, 1 (satu) unit Proyektor, 1 (satu) unit TV, 2 (dua) Unit Filling Kabinet, 2 (dua) unit PC Unit, 1 (satu) unit Kamera Digital, 1 (satu) unit Laptop, 12 (dua belas) unit Printer,  16 (enam belas) unit Komputer PC, 1 (satu) unit Handycam, 1 (satu) unit Baterai Handycam, 8 (delapan) unit Kursi Putar, 6 (enam) unit Kursi Lipat, 4 (empat) unit Intercom/Telepon, 1 (satu) unit Proyektor, 1 (satu) unit Kursi Direktur, 1 (satu) unit Kipas Angin, 1 (satu) unit Kamera Digital, 1 (satu) unit Mesin Potong rumput. (Nilai Limit Rp1.342.500,00 Uang JaminanRp800.000,00).
  7. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 (sembilan) unit Hand Sparyer, 5 (lima) unit alat Penangkap Anjing, 1 (satu) unit Mesin Ketik Manual Portable (11-13 inci), 1 (satu) unit Lemari Besi/Metal, 1 (satu) unit Filling Besi, 15 (lima belas) unit Kursi Lipat, 1 (satu) unit UPS, 5 (lima) unit Komputer, 1 (satu) unit Kamera, 1 (satu) unit Komputer Note, 1 (satu) unit Printer 16.12, 1 (SATU) unit Komputer/PC 01.07, 1 (satu) unit Monitor/Display 01.07, 1 (satu) unit Komputer/ PC, 1 (satu) unit Faximili. (Nilai Limit Rp1.276.000,00 Uang JaminanRp500.000,00).
  8. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buleleng terdiri dari 1 (satu) unit Mesin Absensi, 3 (tiga) unit AC Unit, 3 (tiga) unit P.C Unit/Komputer PC, 3 (tiga) unit Laptop, 3 (tiga) unit Printer, 1 (satu) unit Handycam.  (Nilai Limit Rp941.000,00 Uang JaminanRp700.000,00).

Syarat dan Ketentuan Lelang

  1. Cara Penawaran. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui email menggunakan Aplikasi Lelang Internet (ALI) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang, Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut;
  2. Pendaftaran  Peserta. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atasdengan merekam danmengunggahsoftcopyKTP dan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri;
  3. Penyetoran Uang Jaminan

a.    Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat    dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran;

b.   Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

c.    Uang jaminan disetorkan untuk masing-masing barang dan besarannya harus sama dengan uang jaminan dalam pengumuman lelang ini ;

4.     Penawaran Lelang

a.   Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 09.00 WIB (waktu server ALI)atau pukul 10.00 WITA. Penawaran lelang menggunakan token yang dikirimkan secara otomatis ke email peserta lelang setelah setoran uang jaminan disahkan dan dinyatakan bebas daftar hitam;

b.   Penawaran lelang dimulai dari nilai/hargalimitdan dapat diajukan berkali-kali;

5.     Penentuan Pemenang

a.    Pelaksanaan Lelang (Penentuan/Penetapan Pemenang) dilakukan padahari Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 10.00 WIB (waktu server ALI) atau pukul 11.00 WITA, di Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng,  Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja;

b.   Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan dan menawar dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebagai pemenang/Pembeli;

6.     Pelunasan dan Pengambilan Objek Lelang

a.    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

b.   Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Lokasi  setelah pelunasan.

7.       Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, serta KPKNL Singaraja.

8.       Peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman terbit.

9.       Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana  No. 10, Singaraja Telp. (0362) 32811 / 32812 atau BPKAD Kab. Buleleng.

                                               

            Singaraja, 20 Mei 2016

                           Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,

 

 

Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P.

           Pembina Utama Madya

          NIP 19600205 198610 1 002