Edaran Perekaman KTP

Admin bulelengkab | 23 Oktober 2025 | 67 kali

Dalam rangka menuntaskan wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el dan Cetak KTP-el pada :

Hari : Sabtu dan Minggu Tanggal : 25 s/d 26 Oktober dan 1 s/d 2 Nopember 2025

Waktu : 08.00 – 13.00 WITA

Tempat : Kantor Camat Sawan 

Download disini