Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka Dana Indonesiana 2025.
Dana Indonesiana merupakan bentuk dukungan nyata terhadap para pelaku budaya melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Kebudayaan sebagai Program Management Office (PMO) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana. Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat.
Informasi lengkap dan panduan pendaftaran dapat diakses melalui laman
danaindonesiana.kemenbud.go.id
Mari bersama kita majukan kebudayaan Indonesia!
#kementeriankebudayaan #pemajuankebudayaan #danaindonesiana