Dalam rangka menuntaskan wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-el dan Cetak KTP-el pada :
Hari : Sabtu dan Minggu Tanggal : 25 s/d 26 Oktober dan 1 s/d 2 Nopember 2025
Waktu : 08.00 – 13.00 WITA
Tempat : Kantor Camat Buleleng