Ikuti Kami

Hakordia Upaya Menanamkan Budaya Antikorupsi Di Buleleng

Admin bulelengkab | 08 Desember 2020 | 125 kali

Kata korupsi mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat di dunia. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.  Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Berbagai upaya pun dilakukan oleh Pemerintah. Khusus di Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Putu Agus Suradnyana, ST dengan menajamkan visi dalam memberantas dan mencegah adanya korupsi. Konsistensi Bupati yang akrab disapa PAS ini terbukti dengan prestasi Pemkab Buleleng mendapatkan predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) enam kali berturut-turut atas penyelenggaraan pemerintah dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan RI. Prestasi WTP tersebut wujud dari kepatuhan penyelengara pemerintahan daerah terhadap aturan-aturan dan regulasi yang dibuat, sehingga korupsi bisa ditekan dan dicegah. Demikian diungkapkan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng I Putu Yasa,S.H,M.M  saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa,(8/12).

Lebih jauh dipaparkan oleh Inspektur Yasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga  secara intens  memerangi kejahatan korupsi. Upaya pencegahan pun terus digencarkan dengan selalu menanamkan budaya anti korupsi.  Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) diperingati setiap 9 Desember. Implementasi surat edaran KPK Nomor : 30 Tahun 2020 tanggal 20 Nopember 2020 dalam perayaan peringatan Hakordia dan diturunkan dengan SE Sekda Buleleng : 32/2/SE/PEM/XI/ 2020 Tanggal 20 November 2020 tidak diperingati secara formal, hal ini disebabkan masih dalam pandemi Covid-19.

Lanjut oleh Inspektur Yasa, tujuan diperingati HAKORDIA adalah memberikan edukasi kepada seluruh komponen dan stake holder dari tingkat bawah sampai penyelenggara negara tentang prilaku anti korupsi. Selain itu mengajak publik dalam upaya penyadaran bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan cara yang luar biasa, memperkuat komitmen dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi, memperluas keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi disegala lini. Hal ini sesuai dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2020 yaitu “ Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi”.

Kembali ke prestasi Buleleng oleh Inspektur Yasa, bahwasanya, hasil Opini WTP 6 kali berturut-turut ini, merupakan buah atau goalnya dari upaya yang dilakukan Pemkab Buleleng selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntable berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan tindakan pencegahan korupsi terus secara berkelanjutan dilakukan seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini dengan rencana aksinya.


Dijelaskan oleh Inspektur Yasa, rencana aksi yang dilakukan dalam memberantas praktik korupsi dan upaya pencegahannya adalah pertama rencana aksi KORSUPGAH (Kordinasi Supervisi Pencegahan) Korupsi oleh KPK kepada seluruh Pemda di Indonesia melalui MCP (Monitoring Centre Prevention) dengan 8 area intervensi : 1. Indikator perencanaan penganggaran APBD, 2. Pengadaan barang dan jasa, 3. Dokumen pelayanan terpadu satu pintu, 4. Manajemen ASN, 5. Optimalisasi pajak daerah, 6. Manajemen aset, 7. Tatakelola dana desa, 8. Aparat pengawas internal pemerintahan (APIP).

Kemudian yang kedua reformasi sistem di zaman digital revolusi industri 4.0 untuk keterbukaan informasi dan memudahkan pengawasan misal : aplikasi e-Budgeting, System Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam perencanaan dan penganggaran Pemda yang terintegrasi pusat, WBS (wistle blowing system) atau laporan adanya korupsi di internal Pemkab dengan perlindungan pelapor, lanjut yang ketiga kerjasama dengan penegak hukum seperti pembentukan Tim Saber Pungli, keempat membentuk unit pengendalian gratifikasi, memperkuat budaya kerja tentang kejujuran dan etika leluhur dan yang terakhir meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan LHKPN, serta menggaungkan kampanye anti korupsi di setiap institusi.

“ Kami di Inspektorat sebagai institusi pengawas di Pemkab Buleleng selalu memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas segala bentuk program dan kegiatan misalnya disektor perijinan, pengadaan barang jasa, pengawasan dana desa  serta penanganan Covid-19 juga secara berkelanjutan kami lakukan pendampingan, sehingga tidak ada celah-celah dalam praktik korupsi,” terangnya.

Atas dasar upaya yang terus dilakukan dalam memberantas dan mencegah  korupsi, Inspektur Yasa yang akan memasuki purna tugas per 31 Desember 2020 berharap dan mengajak seluruh pihak untuk melawan praktik korupsi, budayakan perilaku anti korupsi sejak dini, sehingga daerah Buleleng makin maju dan sejahtera.(wdi)