Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan kewajiban pemerintah termasuk Pemkab Buleleng dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menekankan tentang KIP tidak hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga menjadi jembatan kepercayaan antara Pemerintah dan masyarakat.
Melalui informasi yang terbuka, kita membangun komunikasi yang sehat, menumbuhkan pertisipasi masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP di Ruang Buleleng Comand Center (BCC), Senin, (14/7).
Kadis Suwarmawan menjelaskan, sebagaimana amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, seluruh badan publik dituntut untuk membuka akses informasi yang akurat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahaan yang bersih dan responsif.
"Kegiatan monev ini tidak hanya bertujuan untuk mengukur kepatuhan administratif, namun juga menjadi sarana refleksi bagi seluruh PPID dalam memperbaiki tata kelola informasi publik yang lebih baik, inovatif dan berbasis kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Terakhir pihaknya berharap seluruh PPID pelaksana dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan teknis pengisian kuesioner monev KIP, sehingga hasil yang diperoleh menggambarkan kondisi yang akurat dan kredibel serta memperkuat komitmen dan koordinasi internal dalam pelayanan informasi publik dengan menjadikan keterbukaan sebagai bagian dari budaya organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Provinsi Bali, Putu Arnata mengatakan bahwa kegiatan monev ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan KIP disamping mengidentifikasi, mengiventarisasi, memberikan umpan balik dan sosialisasi permasalahan yang timbul dalam melaksanakan KIP.
"Adapun jumlah badan publik seluruh Bali berjumlah yang di monev sebanyak 159 badan publik. Masing-masing Kota/Kabupaten diwakili oleh 15 badan publik. Aspek yang dinilai yakni sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, daftar informasi publik dan digitalisasi," tutupnya. (Wir)