Sosialisasi gabungan unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Polres Buleleng, Samsat Buleleng dan Jasa Raharja dalam dialog interaktif di salah satu radio siaran swasta di Singaraja menyampaikan kabar gembira kepada seluruh masyarakat Buleleng. Kabar gembira itu menekankan bahwa penerapan opsen pajak terbaru 2025 atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masyarakat tidak mengalami kenaikan atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, Selasa,(1/7).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana didalamnya memuat ketentuan pungutan pajak Provinsi Bali khusus opsen pajak PKB dan BBNKB , sebanyak 66% besaran hasil pungutan pajak dimaksud secara real time akan masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.
Kabid Penagihan Pajak BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana,SE, MAP menerangkan sebelumnya pungutan pajak PKB dan BBNKB dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, namun terhitung mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Besaran atas opsen pajak dimaksud dalam regulasi terbaru sebesar 66% atas pembayaran pajak PKB dan BBNKB menjadi penerimaan bagi Pemerintah Daerah yang secara real time masuk ke kas daerah. “Target pajak dari PKB dan BBNKB sudah ditetapkan sebesar 128 Miliar, berdasarkan data yang masuk pungutan pajak ini hingga kini mencapai 45 Miliar. Kita akan tingkatkan lagi melalui sinergitas lintas sektoral sehingga Desember nanti bisa mencapai di atas 90 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan UPTD Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Buleleng, Komang Agus Udayana menambahkan bahwasannya pada opsen pajak PKB dan BBNKB terdapat beberapa keringanan bagi wajib pajak, pertama pajak progresif dihilangkan, kedua pajak BBNKB II juga dihapuskan dan besaran pajak sama dengan tahun sebelumnya. “Sebelumnya jika telat sehari dari tanggal akhir melakukan samsat kendaraan akan dihitung denda setahun, tahun ini jauh berbeda, wajib pajak hanya dikenakan denda satu bulan saja. Nanti jika ada relaksasi pajak akan kami informasikan lebih lanjut,” terangnya.
Terkait dengan layanan jasa raharja, Dani Cahyadi selaku Pj. Bidang Asuransi PT. Jasa Raharja Cabang Singaraja menekankan proses klaim santunan yang telah dilakukan selama tahun 2025 ini mencapai 8,1 Miliar yang diperoleh dari pungutan pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Piahknya mengaku secara berkelanjutan melakukan sosialisasi terkait sadar membayar pajak dan alur klaim kecelakaan melalui Jasa Raharja. Pihaknya berharap kesadaran tinggi dari masyarakat untuk tertib dan disiplin membayar pajak sehingga program pembangunan yang telah disusun pemerintah dapat berjalan dengan lancar. (Agst)