Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin,(4/8). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat proses perlindungan hukum terhadap kekayaan komoditas lokal unggulan asal Desa Lemukih, Kecamatan Sawan.
FGD ini dihadiri oleh tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) selaku pendamping penelitian, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Gunawan, Asisten III Administrasi Umum Setda Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si., serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H. Hadir pula Perbekel Lemukih Drs. I Nyoman Singgih dan tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih.
Ketua tim peneliti dari UNS, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., menyambut baik semangat kolaboratif antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Ia menegaskan pentingnya memperkuat data, dokumentasi, dan strategi promosi untuk mendukung pengajuan indikasi geografis secara menyeluruh.
Dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten III Administrasi Umum, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si., disampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk memformulasikan strategi perlindungan hukum sekaligus mendorong pemasaran produk secara lebih luas.
“Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan indikasi geografis serta merumuskan strategi pemasaran yang tepat untuk Kopi Robusta Lemukih. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penguatan posisi kopi lokal Buleleng di pasar nasional maupun internasional,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Kopi Robusta Lemukih sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Indikasi geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” jelasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H., mendorong agar masyarakat lokal ikut aktif dalam proses ini.
“Indikasi geografis bukan hanya memberi perlindungan, tapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Kopi Lemukih bisa menjadi contoh bagaimana potensi desa bisa naik kelas lewat pengakuan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Pemkab Buleleng dalam memperkuat ekosistem ekonomi berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan. Melalui perlindungan indikasi geografis, diharapkan Kopi Robusta Lemukih tidak hanya dikenal luas, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kebanggaan Kabupaten Buleleng.
“Semoga upaya ini dapat membuka jalan bagi produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan yang sama, sehingga potensi daerah dapat terus tumbuh dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Gede Dody Sukma Oktiva Askara.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus berkomitmen melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok tani, agar lebih memahami pentingnya perlindungan indikasi geografis. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan produk lokal tidak hanya bertahan, tetapi mampu bersaing di pasar yang lebih luas dengan membawa nama baik Buleleng di tingkat nasional maupun internasional.