Menindaklanjuti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam penyelenggaraan perbaikan rumah tidak layak huni di Buleleng. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng sebagai leading sector yang menaungi hal itu melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program bantuan sosial peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah tidak layak huni tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan dari tanggal 4 Oktober – 25 Oktober 2022.
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Dinas Disperkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Jumat, (14/10) menerangkan program Monev bertujuan untuk memenuhi program rumah layak huni di Kabupaten Buleleng dari segi teknis, maupun administrasi dan juga harapannya program ini menjadi penarik minat kepada masyarakat untuk bergotong royong bersama membangun rumah secara swadaya.
Tentunya dalam rehabilitasi pembangunan tersebut pelaksanaaan Monev ini sangat penting untuk memastikan bantuan sudah sampai tepat sasaran, memantau kesesuaian pembangunan dengan tata teknis dan juknis terkait bantuan rehabilitas tersebut dan nilai anggaran yang turun ke lapangan bersifat akuntabel. Sehingga hasil dari bantuan tersebut dapat menghasilkan rumah layak huni yang membuat penghuni didalamnya sehat dan lebih produktif. “Rumah layak huni yang dimaksud ini yaitu memiliki ventilasi udara, aman, dan kebutuhan ruang yang terpenuhi minimal 36 m2,”tegasnya.
Kadis Surattini menjelaskan bahwa program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini terdiri Bantuan Stimulan Rumah Swadaya dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Alam yang tahapannya terbagi menjadi progress fisik 50% dan 100 % bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pengajuannya sudah dilaksanakan tahun lalu.
Ditambahkannya, bahwa alokasi dana dari tahun lalu pada 2021 sekitar Rp 7.637.300.000,. dan tahun 2022 sebanyak Rp 18.942.500.000,. Nilai anggaran tahun ini lebih besar dikarenakan hamparan di Sumberklampok menerima bantuan pemberdayaan hasil integrasi lintas kementerian untuk Reforma Agraria.
Lebih lanjut disampaikan Kadis Surattini dalam pelaksanaan terdapat kendala seperti faktor internal dari masyarakat seperti masyarakat yang sakit, dan meninggal hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan solusi dengan langkah diusulkan ulang. Adapun syarat dan ketentuan dalam pengajuan bantuan tersebut yaitu masyarakat tidak mampu yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki lahan milik sendiri atau dihibahkan, mampu berswadaya baik tenaga maupun bahan. “Semoga dengan Monev ini program bantuan rehabilitasi ini tepat sasaran,”harapnya.