Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan, menyusul temuan aktivitas pengurugan tanpa izin tepatnya di wilayah sebelah barat kawasan Pura Penimbangan, dekat aliran Sungai Batu Palu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa pihaknya mulai menangani kasus ini sejak Februari 2025 berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil patroli lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengurugan dilakukan atas inisiatif Desa Adat Panji, dengan tujuan melindungi Pura Segara Penimbangan dari ancaman abrasi.
“Tujuannya sangat mulia, yakni menjaga kawasan pura dari abrasi yang terus terjadi tiap tahun. Tapi dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis dari instansi berwenang, terutama karena lokasinya berada di kawasan sepadan pantai dan dekat aliran sungai,” jelas Arya Suardana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Buleleng segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida serta mengeluarkan surat penghentian sementara atas kegiatan pengurugan sebelum izin terbit. Hasil pengecekan bersama BWS di awal Mei juga menemukan adanya pelanggaran teknis, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat teguran.
Tidak hanya menghentikan aktivitas, Satpol PP juga memfasilitasi mediasi dengan para pihak terkait, yaitu Bendesa Adat Panji. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan pengurugan perlu dikawal melalui jalur perizinan yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami menghargai semangat masyarakat untuk melindungi kawasan pura, apalagi setiap tahun mereka mengeluarkan dana hingga Rp50 juta untuk pengamanan pantai. Tapi tujuan baik ini harus diiringi dengan prosedur dan kajian teknis yang benar agar tidak menimbulkan dampak buruk, seperti abrasi di wilayah pantai lainnya,” tegasnya.
Satpol PP Buleleng juga berencana memfasilitasi audiensi antara para penggagas kegiatan dan pihak BWS, guna memastikan upaya pelestarian kawasan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami ingin tujuan baik ini tetap berlanjut, tetapi dengan mekanisme yang benar dan tidak cacat hukum,” tambahnya.
Arya Suardana juga menyampaikan harapannya agar semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, dapat hadir dan berperan aktif dalam menjaga kawasan Penimbangan yang memiliki nilai sejarah tinggi, termasuk sebagai bagian dari peninggalan Panji Sakti, pendiri Kota Singaraja.
“Pantai Penimbangan ini adalah bagian dari sejarah, tempat kapal Cina karam dan cikal bakal berdirinya Pura Segara Penimbangan. Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk menjaga warisan budaya ini,” pungkasnya.
Satpol PP memastikan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini bersifat persuasif dan solutif. Pihaknya tidak hanya menghentikan kegiatan yang menyalahi aturan, tetapi juga membuka ruang dialog dan pendampingan agar program pelestarian pantai tetap berjalan secara legal dan bertanggung jawab.