Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah bertempat di Buleleng Command Center (BCC), Rabu (03/09).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 11 juli 2025 perihal Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029, dimana dalam SE tersebut menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang akan bertugas memantau, mengawal, dan melaporkan realisasi sembilan langkah konkret yang telah ditetapkan Kemendagri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, yang memimpin langsung rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa, diperlukan peran dan kerja sama seluruh tim dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buleleng.
"Kontribusi daerah sangat penting, untuk mencapai target nasional. Untuk itu, masing-masing anggota tim agar melaksanakan fungsinya dengan baik," ucapnya.
Beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh daerah dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut diantaranya : membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua tim, Bappeda selaku sekretaris serta anggota yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia, dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya melaksanakan 9 (sembilan) langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui website https://kendaliekonomi.kemendagri.go.id sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
Adapun sembilan langkah konkret yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah meliputi percepatan realisasi APBD dan PMA/PMDN, realisasi proyek infrastruktur pemerintah, pengendalian harga bahan pokok, pencegahan ekspor dan impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, serta mempermudah perizinan berusaha.
"Dari sembilan langkah itu, APBD merupakan salah satu bagian dari stimulus untuk menggerakkan dan menopang ekonomi di daerah, sehingga percepatan realisasi sangat penting dilakukan," tutup Sekda Suyasa. (Wir)