Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah. Pembentukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/339/HK/2025, sekaligus mengimplementasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Plt. Kepala DLH Buleleng, Gede Putra Aryana, menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Sampah dibentuk untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat program pengelolaan lingkungan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Tim satgas akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan, mengawal pengelolaan sampah, serta mempercepat penanganan isu lingkungan di Buleleng,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat DLH Buleleng, Rabu (3/9).
Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa dilakukan pemerintah semata, melainkan perlu dukungan semua pihak.
“Kami berharap masyarakat, dunia usaha, hingga komunitas lokal ikut bergerak bersama. Tanpa keterlibatan semua elemen, target pengurangan sampah tidak akan tercapai,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan lintas sektor yang membahas struktur tim, mekanisme kerja, serta strategi percepatan program. Keberadaan Satgas diharapkan mampu memperkuat kolaborasi sehingga upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Satgas ini berlandaskan tiga regulasi utama dari Pemerintah Provinsi Bali, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Pergub Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Data DLH Buleleng mencatat hampir 50 persen komposisi sampah di Buleleng merupakan sampah organik, sementara 97 persen bersumber dari rumah tangga. Karena itu, program Satgas akan difokuskan pada pengelolaan sampah organik melalui pemanfaatan teba modern, komposter, eco enzyme, hingga biopori. Upaya ini diharapkan dapat menekan timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Bengkala sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai ekonomi sampah.
Selain itu, jumlah Bank Sampah Unit (BSU) di Buleleng saat ini mencapai 283 unit. Pemkab Buleleng terus mendorong pembentukan BSU di desa adat, desa dinas, maupun satuan pendidikan, sebagai langkah strategis dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber. (Rka)