BLT-DD Gelombang Kedua Periode Juli, Agustus, September Segera Disalurkan

Admin bulelengkab | 30 Juni 2020 | 110 kali

Upaya Pemerintah dalam membantu meringankan beban hidup masyarakat terdampak Covid-19 terus dilakukan, salah satunya yang sudah terealisasi adalah bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) gelombang pertama sebesar Rp. 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, perubahan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan  Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas dana desa dan peruntukannya, maka BLT-DD gelombang kedua akan segera disalurkan sebesar Rp. 300.00 per KPM  periode bulan Juli, Agustus dan September  2020. Dimana prosedur dan mekanisme penyaluran sama dengan BLT-DD gelombang pertama. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH., saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (29/6).

Kadis Subur menjelaskan bahwasannya BLT-DD  akan segera disalurkan dengan syarat masing-masing desa telah menganggarkan dana tersebut.  Estimasi besaran anggaran  seluruhnya di Kabupaten Buleleng adalah setengah dari penyaluran BLT-DD gelombang pertama sebesar Rp. 18 miliar. ”Jika desa belum memposting anggaran tersebut, maka segera desa tersebut melakukan perubahan anggaran mengacu pada jumlah KPM sebelumnya pada gelombang pertama,” ujarnya.

Terkait jumlah KPM, Kadis Subur menerangkan bahwa penerima  BLT-DD gelombang kedua tetap berpedoman pada jumlah penerima BLT-DD  gelombang pertama dengan pola maksimal sesuai Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 6 Tahun 2020 sebelumnya sebanyak 20.030 KPM. Data tersebut tetap harus melalui verifikasi musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dan kecamatan.  Ditambahkan juga, pihak PMD sudah berkoordinasi dengan kantor pos untuk mengecek penerima bantuan dari Kemensos agar tidak ada penerima bantuan ganda. ”Kata kuncinya adalah kejujuran si penerima, jika bantuan diterima ganda maka harus membuat surat pernyataan untuk dikembalikan, kemudian  dilakukan pergantian ,” jelas Kadis Subur.

Dalam kesempatan itu juga Kadis Subur kembali menegaskan bahwa pengawalan dalam penyaluran BLT-DD  dilakukan oleh BPKP, BPK dan KPK. Selain itu, KPK juga telah membuat fitur aduan secara online yang bisa diakses pada situs https://jaga.id. dan pada smartphone. "Masyarakat bisa menggunakan fitur baru ini untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan sosial," pungkasnya. (wdi)