Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mengundang sejumlah Badan Publik di Bali untuk mengikuti Uji Publik, tahap paling menentukan dalam rangkaian akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025. Agenda yang berlangsung di kantor KI Bali, Denpasar, pada Senin, (24/11) ini menjadi ajang bagi pimpinan Badan Publik untuk menunjukkan sejauh mana komitmen mereka dalam mewujudkan transparansi.
Kegiatan Uji Publik terbuka bagi seluruh Badan Publik di Bali dan digelar mulai 24 November hingga 1 Desember 2025.
Wakil Ketua KI Provinsi Bali, Putu Arnata saat ditemui usai kegiatan menegaskan bahwa tahap ini bukan sekadar persyaratan administratif. Menurutnya, Uji Publik adalah indikator utama untuk melihat keseriusan institusi publik dalam menjalankan prinsip pemerintahan terbuka, akuntabel, serta menghormati hak masyarakat untuk mengetahui.
“Tahapan Uji Publik ini memastikan bahwa layanan informasi publik benar-benar dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis regulasi. Para pimpinan Badan Publik akan memaparkan langsung layanan informasi yang mereka kelola sebagai tahap akhir Monev KIP 2025,” ujar Arnata.
Dari Kabupaten Buleleng sendiri, delapan Badan Publik dijadwalkan mengikuti tahapan tersebut yaitu Kominfosanti selaku PPID Utama Pemkab Buleleng, Sekretariat DPRD, Bappeda, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, DAPD, BRIDA, dan Kesbangpol. Para admin PPID diminta menyiapkan paparan sesuai instrumen penilaian yang telah ditetapkan KI Bali.
Materi yang harus dipresentasikan meliputi dasar hukum dan regulasi KIP, tugas dan fungsi Badan Publik, inovasi layanan informasi, digitalisasi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat, kolaborasi publik, serta rencana implementasi ke depan.
Monev tahun ini, KI Bali juga menambahkan penilaian pada tiga kategori strategis yaitu politik, ekonomi, dan hukum yang dinilai penting untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi berdampak pada tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kepastian hukum layanan publik.
Pada pelaksanaan Uji Publik 2025, tim asesor KI Bali juga melibatkan unsur Pentahelix yang terdiri dari Pemerintah (unsur penyelenggara dan pengawas layanan publik), Jurnalis (media massa), Pengusaha (dunia usaha), Akademisi (perguruan tinggi), Tokoh masyarakat/LSM/Pegiat KIP.
Keterlibatan unsur Pentahelix ini dipandang penting untuk memastikan penilaian berjalan lebih objektif, komprehensif, serta mencerminkan kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Putu Arnata menegaskan bahwa Uji Publik juga merupakan ruang apresiasi bagi Badan Publik yang secara konsisten memperkuat praktik transparansi. “Kami berharap setiap Badan Publik mampu menunjukkan praktik terbaiknya, sehingga budaya keterbukaan informasi semakin kokoh di Bali,” katanya.
Dengan berjalannya tahapan akhir ini, KI Bali meneguhkan komitmennya menjaga kualitas keterbukaan informasi publik dan memastikan standar layanan yang semakin inklusif, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (Ag)