Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Dusun Laba Langga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kamis (26/6) sore. Penutupan dilakukan setelah lokasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas pembuangan sampah terbuka (open dumping) di lokasi tersebut. Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada pengelola.
“Sudah diberikan SP ketiga, namun kegiatan pembuangan sampah secara terbuka tetap berlangsung. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional TPA tersebut,” ujar Gede Arya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/7).
Menurutnya, praktik open dumping sangat berbahaya bagi lingkungan karena sampah tidak dipilah maupun ditimbun dengan tanah. Hal ini menyebabkan gas metana dari tumpukan sampah mudah terbakar, sehingga memicu kemunculan asap yang mengganggu warga sekitar.
“Kami memahami niat menyediakan tempat pembuangan, tapi pelaksanaannya menyalahi aturan. Tanpa pengurukan tanah, gas metana bisa keluar dan terbakar oleh panas matahari atau tersulut angin, menyebabkan asap. Itu yang sangat dikeluhkan warga,” jelasnya.
Kasatpol PP Gede Arya juga menambahkan, petisi dari sedikitnya 60 warga sekitar lokasi turut memperkuat dasar hukum penindakan. Keluhan warga mencakup asap pekat, bau menyengat, serta dugaan pencemaran sumber air akibat lindi (air rembesan dari sampah).
Sementara itu,Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, menekankan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka berdampak serius pada kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat.
“Air lindi bisa mencemari sumber air tanah, sedangkan asap pembakaran dan bau sampah sangat mengganggu kehidupan warga. Ini juga menimbulkan potensi penyebaran vektor penyakit serta gangguan ketertiban masyarakat,” terangnya.
Plt.Kadis Putra Aryana menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus merujuk pada kerangka hukum nasional dan daerah, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018.
Untuk pengelolaan yang sesuai aturan, lokasi TPA harus memiliki izin resmi, dokumen AMDAL, fasilitas pemilahan sampah, serta sistem pengolahan air lindi yang memadai. Saat ini, DLH Buleleng tengah merancang tindak lanjut jangka panjang guna mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
“Kami harap masyarakat turut aktif mendukung pengelolaan sampah yang baik demi menjaga kesehatan lingkungan dan kualitas hidup bersama,” pungkas Putra Aryana. (Rka)