Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas DP2KBP3A dan Dinas Kominfosanti mendorong pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sebagai upaya strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya akan konten pornografi. Hal ini disampaikan oleh Kepala DP2KBP3A, Nyoman Riang Pustaka, bersama Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan, dalam dialog interaktif di salah satu stasiun radio swasta, Selasa (6/5).
Kepala DP2KBP3A Buleleng, Nyoman Riang Pustaka, menegaskan bahwa pornografi saat ini bukan lagi sekadar tontonan, melainkan ancaman serius yang merasuk ke semua lapisan masyarakat. "Ini sudah menjadi industri global. Tentu, dampaknya sangat merusak, terutama bagi perkembangan otak dan psikologis anak-anak serta remaja," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa efek dari kecanduan pornografi nyata terlihat di lapangan, mulai dari meningkatnya angka perceraian, disfungsi seksual, hingga keretakan hubungan rumah tangga.
Menurut Riang Pustaka, pembentukan GTP3 telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 499 Tahun 2019 sebagai pedoman teknis.
"GTP3 nantinya akan melibatkan 14 instansi pemerintah serta dukungan dari organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, Pramuka, akademisi hingga praktisi. Kami tengah menunggu pengesahan dari pimpinan daerah agar segera diaktifkan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyoroti tantangan besar yang muncul di era digital. Menurutnya, kemudahan akses terhadap konten negatif kini sangat terbuka, bahkan bagi anak-anak usia dini. "Survei menunjukkan bahwa anak-anak usia 10 tahun sudah aktif di platform seperti TikTok. Meskipun pemblokiran dilakukan, banyak yang bisa membuka akses kembali dengan VPN," ujarnya.
Ia juga mengingatkan tentang bahaya algoritma media sosial yang secara otomatis menampilkan konten sesuai kebiasaan pengguna. "Inilah yang membuat kecanduan digital semakin sulit dicegah, karena pengguna sering tidak sadar sedang terpapar konten negatif secara berulang," tambahnya.
Sebagai langkah nyata, Pemkab Buleleng telah memperbaharui regulasi terkait keamanan siber di daerah. Regulasi ini secara tegas memuat larangan serta upaya pencegahan terhadap konten pornografi, perjudian daring, dan game destruktif. Bahkan, kerja sama telah dijalin dengan penyedia layanan internet untuk memperketat akses di lingkungan pemerintahan.
Namun demikian, pengawasan teknologi tidak dapat dilakukan 24 jam penuh. Oleh karena itu, peran keluarga dan satuan pendidikan menjadi kunci utama. Pihaknya berkomitmen akan terus mendorong edukasi digital melalui seminar, penyuluhan, serta materi visual seperti poster, brosur, dan video pendek yang sesuai dengan tren anak muda.
"Kita tidak bisa menghentikan kemajuan teknologi, tetapi kita bisa mengimbangi dengan edukasi, literasi digital, dan penanaman nilai moral sejak dini," tutupnya.
Dengan pembentukan GTP3, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap masyarakat lebih terlindungi sekaligus teredukasi dalam menghadapi arus informasi yang semakin kompleks. Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar generasi muda Buleleng tumbuh sehat, cerdas, dan bermoral. (Suy)