Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal dengan menyelenggarakan sosialisasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) bertajuk "Melestarikan Tradisi untuk Generasi Masa Depan" yang menjadi langkah konkret Pemkab Buleleng dalam menjaga eksistensi budaya di tengah derasnya pengaruh globalisasi. Sosialisasi terkait hal ini belum lama ini dilaksanakan di Wantilan Sasana Budaya.
Saat dihubungi pada Jumat, (11/07), Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng melalui Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Nyoman Widarma menyampaikan bahwa kebudayaan tidak hanya memerlukan perlindungan, tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan.
"Pelestarian budaya bukan sekadar tugas perlindungan. Ini adalah kerja lintas sektor yang mencakup pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, hingga penghargaan terhadap budaya itu sendiri. Hal ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujarnya
Data dari Disbud Buleleng menunjukkan adanya 476 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Buleleng. Dua di antaranya, yaitu Masjid Jamik dan Rumah Rai Srimben, telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten. Selain itu, sebanyak 16 warisan budaya tak benda telah tercatat secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Beberapa di antaranya adalah Tari Teruna Jaya, tradisi Nyakan Diwang, dan kesenian Janger Kolok.
WBTB mencakup berbagai bentuk ekspresi budaya yang diwariskan antargenerasi. Ini meliputi tradisi lisan, upacara adat, seni pertunjukan, pengetahuan tradisional, hingga permainan rakyat. "WBTB merupakan identitas budaya yang hidup. Jika dikelola dengan baik, ia bukan hanya memperkuat kohesi sosial dan kebanggaan komunitas, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui pariwisata budaya," ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan pelestarian budaya di era modern cukup kompleks. Tantangan tersebut meliputi derasnya arus budaya asing, perubahan gaya hidup, minimnya muatan budaya di pendidikan formal, hingga berkurangnya minat generasi muda terhadap tradisi lokal.
Diharapkan melalui sosialisasi dan literasi ini menjadi awal dari sinergi kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Sinergi penting dalam upaya mendata, menjaga, serta mengembangkan warisan budaya Buleleng. Dengan demikian, tradisi yang diwariskan leluhur tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi sumber kekuatan dan kebanggaan bagi generasi masa depan. (Rk)