Ikuti Kami

Permudah Tata Kelola Kepegawaian, ASN Pemkab Buleleng Terapkan Aplikasi Dispakati

Admin bulelengkab | 02 Januari 2024 | 411 kali

Pengelolaan kepegawaian lingkup Pemkab Buleleng digencarkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sebagai perpanjangan tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa terkait penandatangan Aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (Dispakati) BKN RI, bertempat Ruang Kerja Sekda Buleleng, Selasa, (2/1).


Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Buleleng I Gede Arya Rimbawa Giri ditemui usai kegiatan, menerangkan bahwa latar belakang dari adanya pengaplikasian Aplikasi Dispakati mengingat masih terdapat pejabat fungsional (JF) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.


Oleh sebab itu, Aplikasi ini dibuat untuk membantu pengembangan karir dari pejabat fungsional ASN dalam instansi pemerintahan yang terintegrasi juga dengan SIASN-BKN yang diharapkan dapat memudahkan penetapan angka kredit (PAK) konvensional ke integrasi dengan praktis. Tercatat jumlah ASN Pejabat Fungsional yang telah terdaftar pada tahun 2023 mencapai 3.425 orang.


“Melalui aplikasi ini dapat diakses melalui admin di OPD masing-masing, serta disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan penandatanganan PAK dari Sekda, Kepala BKPSDM, dan ada beberapa kepala OPD,”jelasnya.


Setelah nanti adanya penandatanganan, maka nanti akan dikeluarkan PAK yang akan digunakan untuk Riwayat PAK integrasi, karena tahun ini sudah ditetapkan berdasar predikat kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mengingat aplikasi ini merupakan konversi nilai saja, menyebabkan dilakukan integrasi sekali saja yang dilaksanakan terakhir 31 Desember 2023. 


“Setelah ini, jika seandainya ada pegawai JF baru tahun ini akan langsung diintegrasikan terhadap angka kreditnya,” tutupnya. (Ag)