Perkembangan jumlah pemohon Dana Hibah Pariwisata bagi pelaku usaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Buleleng untuk tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 280 hotel dan restoran memenuhi syarat dari total pemohon sebanyak 281. Permohonan tersebut sudah diverifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama instansi terkait, yakni dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan pihak PHRI Buleleng. Pencairan dana hibah dimaksud selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Made Sudama Diana,S.Sos,M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Senin,(9/11).
Lebih jauh dipaparkan Kadis Sudama, bahwasannya tahapan-tahapan sudah dilalui dalam proses penyaluran dana Hibah Pariwisata dimaksud mulai dari sosialisasi, verifikasi dan saat ini tinggal menunggu SK Bupati untuk pencairan ke rekening hotel dan restoran pemohon.” 280 pemohon yang kita fasilitasi dalam penerimaan dana hibah lolos persyaratan dan 1 yang tidak memenuhi syarat sesuai data yang masuk Jumat 6 Nopember 2020 . Total dana hibah dari Kemenparekraf untuk hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng sebesar Rp. 9.398.844.000,”ungkapnya.
Adapun besaran yang diterima setiap pemohon terang Kadis Sudama, besaranya secara proporsional akan diterima oleh hotel dan restoran tersebut tergantung besar jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.” Hal tersebut sudah ada data based di BPKPD Buleleng dan Dinas Perijinan terkait ijin usahanya. Kisaran besarnya hibah sekitar 29 % dari pembayaran pajaknya yang akan diterima, dan itu sudah dihitung oleh pusat formulasinya. Mudah-mudahan pertengahan bulan ini bisa cair,”harapnya.
Lebih lanjut, terkait proses verifikasi ungkap Kadis Sudama, verifikasi sudah didampingi tim dan APIP, tentunya banyak kendala yang dihadapi, misal perijinan yang tidak linier dengan usahanya, ijinnya mati dan tidak taat membayar pajak. Jenis hotel dan restoran dimaksud bukan rumah makan atau kafe. Hotel, villa, pondok wisata masuk klasifikasi hotel. Dalam perijinan hotel dan restoran sudah tertera kode klasifikasi usahanya KBLI atau Kode Baku Lapang Industri Indonesia. “ Kode itu menjadi dasar verifikasi, ketaatan membayar pajak, disamping persyaratan lainnya disamping itu sosialisasinya sudah kita lakukan sebelumnya melalui media cetak dan elektronik serta menggandeng PHRI Buleleng,”papar Sudama.
Dipenghujung wawancara, Kadis Sudama berharap dengan dana hibah bagi pelaku usaha hotel dan restoran dapat menggeliatkan pariwisata dan mengurangi PHK di Buleleng, karena sudah dibantu operasional usahanya. “ Walaupun hibah ini bersifat stimulus mohon digunakan secara efektif sesuai petunjuk yang ada dan pariwisata bisa bergeliat lagi.” pungkasnya.(wdi)