Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng melalui Seksi Kurikulum dan Peserta Didik menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan ijazah berbasis elektronik (e-ijazah) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2024/2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis (22/5) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik, I Ketut Agus Susilawan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh satuan pendidikan SD di Kabupaten Buleleng mengenai prosedur, mekanisme, dan regulasi terbaru terkait penerbitan e-ijazah. Dalam arahannya, Seijin Plt. Disdikpora Buleleng, Agus Susilawan menekankan pentingnya memahami dan menjalankan sistem pengelolaan ijazah berbasis digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan ijazah saat ini sudah tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan sepenuhnya berbasis sistem digital yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. Meski berbasis elektronik, beberapa dokumen fisik seperti tanda tangan basah dan stempel sekolah masih tetap dibutuhkan sebelum diunggah kembali ke dalam sistem. "Mudah-mudahan setelah ini Bapak/Ibu bisa menyimak kembali, mempelajari, dan memedomani serta melaksanakan kebijakan ini dengan baik," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan bahwa dasar hukum pengelolaan e-ijazah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa hanya satuan pendidikan yang terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
"Bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, ijazah akan diterbitkan oleh satuan pendidikan terdekat yang sudah terakreditasi dan ditetapkan oleh dinas sesuai kewenangan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa di Buleleng sempat ditemukan satu satuan pendidikan yang belum terakreditasi, namun berkat kerja sama dan upaya kolektif dari berbagai pihak, termasuk BAN PDM Provinsi Bali, akhirnya berhasil memperoleh status terakreditasi melalui proses banding ke pusat.
Agus juga menggarisbawahi bahwa e-ijazah membawa sejumlah manfaat seperti efisiensi, kesederhanaan, dan keamanan data. Setiap ijazah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan terintegrasi dengan sistem pusat. Ijazah tidak lagi dicetak menggunakan blangko khusus, melainkan langsung oleh satuan pendidikan menggunakan kertas yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh kepala sekolah, kemudian diunggah ke dalam sistem.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyelesaikan verifikasi dan validasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal kelulusan, yang ditetapkan pada hari Senin pertama bulan Juni. Satuan pendidikan juga tidak boleh menyisakan data residu agar ijazah bisa diterbitkan tepat waktu.
"Proses pengelolaan ijazah ke depan akan lebih simpel tapi menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari setiap operator dan kepala satuan pendidikan," tegas Agus.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menyatukan pemahaman dan menyegarkan kembali informasi terkait e-ijazah, sehingga seluruh satuan pendidikan SD di Buleleng dapat menjalankan proses penerbitan ijazah secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan terbaru. (Suy)