Seiring dengan kebijakan Tatanan Kehidupan Era Baru oleh Pemerintah Provinsi Bali. Seluruh desa adat di Bali diarahkan untuk menerapkan pararem terkait protokol Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik oleh Desa Adat Buleleng. Demikian diungkapkan oleh Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/7)
Lebih jauh, Sutrisna mengatakan pararem itu disusun dan diterapkan oleh pihaknya setelah sebelumnya draft dari pararem itu dibahas melalui paruman dengan para kelian banjar adat, tridatu, prajuru, sekeha teruna dan Jero Serati. Setelah itu, pihaknya melakukan survey pada pasar tradisional dan modern yang ada di wilayah Desa Adat Buleleng. Dari survey itu draft pararem dikembangkan lagi hingga disepakati oleh seluruh unsur Desa Adat Buleleng, kemudian disampaikan ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali selaku instansi yang menaungi Desa Adat di Bali. Hingga tertanggal 3 Juli 2020 pararem tersebut telah sah diberlakukan.
Adapun dalam pararem tersebut, isinya mengatur terkait pelaksanaan kegiatan di pasar tradisional maupun modern, tempat wisata, dan perkantoran. Di mana pada masing-masing pada intinya memuat kewajiban penggunaan masker, social maupun physical distancing, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sedangkan untuk jam operasional pasar modern dan pasar tradisional sudah diatur juga, namun karena sudah ada kebijakan dari Pemkab Buleleng maka dari pihak Desa Adat Buleleng menyesuaikan
Setelah diberlakukan, pihaknya langsung menyebarkan informasi terkait pemberlakuan pararem tersebut melalui edukasi dan sosialisasi kepada seluruh krama Desa Adat Buleleng yang tersebar pada 14 banjar adat. Edukasi dilakukan bersama dengan pihak banjar adat langung kepada dadya dan kramanya.
Selain itu, Ia juga mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong untuk memasang sejumlah baliho yang isinya menerangkan terkait pararem itu meliputi kewajiban dan sanksinya apabila melanggar. Adapun sanksinya kata Sutrisna berupa beras yang besarannya dihitung berdasarkan tingkat pelanggarannya.
"Sanksi yang pertama paling ringan yaitu membayar 1 Kg beras setara dengan 10 ribu, apabila melakukan pelanggaran cukup berat paling banyak bayar 25 Kg beras" jelas pensiunan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Dalam penerapannya, Desa Adat Buleleng juga akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pararem itu dapat terlaksana dengan baik. (cnd)